Polsek Pesisir Tengah
POLRI DAERAH LAMPUNG
RESOR LAMPUNG BARAT
SEKTOR
PESISIR
TENGAH
KAPOLSEK PESISIR
TENGAH
AKP AZIZAL FIKRI,
SE
Polsek bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas , Polsek menyelenggarakan fungsi:
-
pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan SKCK;
-
rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penanganan Tipiring serta pengamanan markas;
-
penyelenggaraan Turjawali dan penanganan kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas;
-
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
pemberian bantuan hukum bagi personel Polsek beserta keluarganya serta penyuluhan hukum pada masyarakat;
-
pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri;
-
penyelenggaraan fungsi kepolisian perairan;
-
penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan; dan
-
pengumpulan dan pengolahan data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan di lingkuangan polsek.
Susunan organisasi Polsek terdiri dari:
a. unsur pimpinan;
- Kepala Polsek (Kapolsek); dan
- Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek).
b. unsur pengawas;
- unit provos
c. unsur pelayanan dan pembantu pimpinan;
- Seksi Umum (Sium);
- Seksi Hukum (Sikum); dan
- Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas).
d. unsur
pelaksana tugas pokok;
- SPKT;
- Unit Intelijen Keamanan (Unitintelkam);
- Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim);
- Unit Pembinaan Masyarakat (Unitbinmas);
- Unit Samapta Bhayangkara (Unitsabhara);
- Unit Lalu Lintas
(Unit Lantas)
e. unsur pelaksana tugas Kewilayahan.
Polsek Pesisir Tengah Tidak memiliki Pos Polisi dan Polseubsektor.
Peta Wilayah Hukum Polsek Pesisir Tengah
Peta Kecamatan Pesisir Tengah
Peta Kecamatan Kaya Penggawa