Polsek Bengkunat
POLRI DAERAH LAMPUNG
RESOR LAMPUNG BARAT
SEKTOR BENGKUNAT
<
KAPOLSEK
BENGKUNAT
AKP ELVINATER
SIALLAGAN
Polsek bertugas
menyelenggarakan tugas pokok
Polri dalam pemeliharaan
keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum,
pemberian perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, serta tugas-tugas
Polri lain dalam daerah hukumnya
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan
tugas , Polsek
menyelenggarakan
fungsi:
pemberian
pelayanan kepolisian
kepada masyarakat, dalam
bentuk penerimaan dan
penanganan
laporan/pengaduan, pemberian
bantuan dan
pertolongan termasuk
pengamanan kegiatan
masyarakat
dan instansi pemerintah,
dan pelayanan
surat
izin/keterangan,
serta pelayanan
pengaduan atas tindakan
anggota
Polri sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
penyelenggaraan
fungsi intelijen di
bidang keamanan meliputi
pengumpulan bahan
keterangan/informasi
untuk
keperluan deteksi
dini (early
detection) dan
peringatan dini
(early
warning),
dalam rangka
pencegahan terjadinya
gangguan
keamanan dan ketertiban
masyarakat, serta
pelayanan
SKCK;
rangka
pemeliharaan keamanan
dan ketertiban
masyarakat,
dan penanganan Tipiring
serta pengamanan
markas; penyelenggaraan
Turjawali dan penanganan
kecelakaan lalu lintas
guna mewujudkan
Kamseltibcarlantas;
penyelidikan
dan penyidikan tindak
pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan;
pemberian
bantuan hukum bagi
personel Polsek beserta
keluarganya serta
penyuluhan hukum pada
masyarakat;
pemberdayaan
peran serta
masyarakat melalui
Polmas dalam
rangka pemeliharaan
keamanan dan ketertiban
masyarakat,
guna terwujudnya
kemitraan serta
membangun kepercayaan
masyarakat terhadap
Polri; penyelenggaraan
fungsi kepolisian
perairan;
penyelenggaraan
administrasi umum dan
ketatausahaan;
dan pengumpulan
dan pengolahan data,
serta menyajikan
informasi dan
dokumentasi kegiatan di
lingkuangan
polsek. Susunan organisasi
Polsek terdiri dari:
a. unsur
pimpinan;
b. unsur
pengawas;
c. unsur
pelayanan dan pembantu
pimpinan;
d. unsur
pelaksana tugas pokok;
e. unsur
pelaksana tugas
Kewilayahan.
Peta
Wilayah Hukum Polsek
Bengkunat
yang terdiri dari 3
Kecamatan
definitif
Peta Kecamatan
Bengkunat
Peta Kecamatan
Bengkunat
Belimbing
Peta Kecamatan
Ngambur