TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.

Polsek Belalau

POLRI DAERAH LAMPUNG

RESOR LAMPUNG BARAT

SEKTOR BELALAU


KAPOLSEK BELALAU

img070.jpg

AKP MARTAUDIN

 

 

Polsek bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan tugas , Polsek menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan SKCK;

  3. rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penanganan Tipiring serta pengamanan markas;

  4. penyelenggaraan Turjawali dan penanganan kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas;

  5. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. pemberian bantuan hukum bagi personel Polsek beserta keluarganya serta penyuluhan hukum pada masyarakat;

  7. pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri;

  8. penyelenggaraan fungsi kepolisian perairan;

  9. penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan; dan

  10. pengumpulan dan pengolahan data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan di lingkuangan polsek.

Susunan organisasi Polsek terdiri dari:

a. unsur pimpinan;

  • Kepala Polsek (Kapolsek); dan
  • Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek).

b. unsur pengawas;

  • unit provos

c. unsur pelayanan dan pembantu pimpinan;

 

  • Seksi Umum (Sium);
  • Seksi Hukum (Sikum); dan
  • Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas).

d. unsur pelaksana tugas pokok;

 

  • SPKT;
  • Unit Intelijen Keamanan (Unitintelkam);
  • Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim);
  • Unit Pembinaan Masyarakat (Unitbinmas);
  • Unit Samapta Bhayangkara (Unitsabhara);
  • Unit Lalu Lintas (Unit Lantas)

e. unsur pelaksana tugas Kewilayahan.

  • POLSUBSEKTOR SUOH (Kecamatan Suoh)
  • POS POLISI ROWO REJO (Kecamatan Bandar Negri Suoh) perbatasan tanggamus.
  • POS POLISI BASONGAN
  • POS POLISI SIDO MULYO
  • POS POLISI ARGOMULYO
  • POS POLISI BATU BRAK (Kecamatan Batu Brak)

 

Peta Wilayah Hukum Polsek Belalau

kec_belalau.jpg

Peta Kecamatan Belalau

kec_sekincau.jpg

Peta Kecamatan Sekincau

Peta Kecamatan Batu Brak

kec_suoh.jpg

Peta Kecamatan Suoh

INFORMASI DAN LAYANAN


DPK POLRES LAMBAR

POLRES LAMPUNG BARAT : "MENJADI POLISI YANG DICINTAI MASYARAKAT"