Polsek Pesisir Selatan
POLRI DAERAH LAMPUNG
RESOR LAMPUNG BARAT
SEKTOR
PESISIR
SELATAN
KAPOLSEK PESISIR
SELATAN
IPTU CATUR HENDRO.
S
Polsek bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas , Polsek menyelenggarakan fungsi:
-
pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan SKCK;
-
rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penanganan Tipiring serta pengamanan markas;
-
penyelenggaraan Turjawali dan penanganan kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas;
-
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
pemberian bantuan hukum bagi personel Polsek beserta keluarganya serta penyuluhan hukum pada masyarakat;
-
pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri;
-
penyelenggaraan fungsi kepolisian perairan;
-
penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan; dan
-
pengumpulan dan pengolahan data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan di lingkuangan polsek.
Susunan organisasi Polsek terdiri dari:
a. unsur pimpinan;
- Kepala Polsek (Kapolsek); dan
- Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek).
b. unsur pengawas;
- unit provos
c. unsur pelayanan dan pembantu pimpinan;
- Seksi Umum (Sium);
- Seksi Hukum (Sikum); dan
- Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas).
d. unsur
pelaksana tugas pokok;
- SPKT;
- Unit Intelijen Keamanan (Unitintelkam);
- Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim);
- Unit Pembinaan Masyarakat (Unitbinmas);
- Unit Samapta Bhayangkara (Unitsabhara);
e. unsur pelaksana tugas Kewilayahan.
Polsek Pesisir selatan tidak memiliki pos polisi maupun Polsubsektor
Peta Wilayah Hukum Polsek Pesisir Selatan
Peta Kecamatan
Pesisir
Selatan